Seantero.id, JAKARTA – Dinamika kebebasan berpendapat di tanah air kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang akademisi sekaligus Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, harus berhadapan dengan hukum setelah pernyataan kritiknya di sebuah platform digital berbuntut panjang. Kasus ini menambah daftar panjang laporan terkait dugaan pelanggaran ruang digital yang melibatkan tokoh intelektual.
Penyebab utama pelaporan ini adalah pernyataan Ubedilah dalam sebuah tayangan siniar (podcast). Dalam kesempatan tersebut, ia sempat memberikan opini mengenai kepemimpinan nasional saat ini. Tak lama setelah tayangan tersebut viral, pihak tertentu memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan dugaan adanya unsur pidana dalam penyampaian pendapat tersebut.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada 13 April 2026 lalu. Dia dilaporkan karena menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa di salah satu siniar. Ubedilah mengatakan, pelapor menuduhnya melakukan ujaran kebencian buntut pernyataan yang disampaikannya.
Menanggapi hal tersebut, sang akademisi merasa ada kejanggalan dalam poin-poin yang dituduhkan kepadanya. “Itu laporan saya cermati aneh,” ujar Ubedilah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (18/4/2026). Menurut Ubedilah, dirinya sama sekali tidak bermaksud menyebarkan kebencian terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apa yang diucapkan hanya sebatas kritik merespon situasi negara terkini. “Berbasis data dan keilmuan,” ucap Ubedilah.
Laporan polisi tersebut, kata Ubedilah, tidak memiliki dasar yang jelas. Dia menilai, laporan itu sengaja dibuat oleh pihak tertentu dengan tujuan membungkam kritik publik terhadap kinerja pemerintah. Keberatan ini ia sampaikan sebagai bentuk pembelaan bahwa kebebasan akademik harusnya mendapatkan perlindungan, selama argumen yang dilemparkan memiliki landasan yang kuat.
Hingga saat ini, sang Dosen UNJ mengaku belum mendapat surat panggilan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Ia juga mengeklaim tidak mengetahui identitas pasti dari pihak yang melaporkannya ke pihak berwajib.
Di sisi lain, upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keseimbangan berita. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait status laporan ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto telah dikonfirmasi sebanyak tiga kali. Namun, hingga berita ini dituliskan, Budi belum merespon pesan yang dikirimkan. Kasus ini pun kini tengah menjadi perhatian para aktivis hak asasi manusia dan praktisi hukum di Indonesia. (Sen)









