MA Tekankan Pentingnya Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi (Istimewa)

Seantero.id, PADANG – Mahkamah Agung (MA) terus bergerak cepat untuk memastikan pemahaman hukum terbaru benar-benar sampai ke telinga publik. Seiring berlakunya aturan hukum pidana nasional yang baru sejak awal tahun ini, pihak lembaga peradilan tertinggi tersebut memandang bahwa sosialisasi masif adalah kunci utama keberhasilan implementasi di lapangan.

Fokus utama dalam perubahan ini adalah pergeseran pola pikir mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana. Jika sebelumnya hukum identik dengan pembalasan, kini pendekatannya lebih ke arah pemulihan. Masyarakat perlu memahami bahwa KUHP-KUHAP yang baru mengedepankan keadilan yang lebih humanis, terutama bagi mereka yang terjerat perkara ringan.

Pejabat Mahkamah Agung (MA) RI memandang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. “Selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, KUHP-KUHAP yang baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di Padang pada Minggu (19/4/2026).

Prim menjelaskan bahwa sejak berlakunya aturan ini pada awal 2026, banyak hal baru yang wajib diketahui warga. Salah satunya adalah pemidanaan kini menjadi pilihan atau upaya hukum terakhir. Sedapat mungkin sanksi yang diterapkan adalah pengawasan, denda, atau pekerjaan sosial, bukan lagi sekadar pemenjaraan.

Lebih lanjut, dalam KUHP baru (Undang-undang nomor 1 Tahun 2023), hukum Indonesia telah menerapkan konsep pemaafan Hakim. “Pemaafan Hakim memberikan wewenang kepada Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa meskipun terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan berbagai hal,” jelas Prim. Beberapa pertimbangannya meliputi ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, adanya perdamaian, hingga ganti rugi kepada korban.

Tidak hanya di sisi pidana, dalam aturan acara pidana pun banyak hal baru yang diatur, seperti penerapan keadilan restoratif dan pengakuan bersalah. Meski internal MA sudah melakukan berbagai bimbingan teknis bagi para hakim, Prim menegaskan bahwa pemahaman masyarakat tidak boleh dikesampingkan. “Ini sudah disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, harusnya sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat sehingga mendapatkan pemahaman,” tutupnya. (Sen)

Share it:

Baca Juga