Seantero.id, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan klarifikasi terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar dari Bankaltimtara. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dalam jangka pendek.
Menurutnya, pinjaman ini bukan untuk pembiayaan proyek besar, melainkan guna memastikan kelancaran arus kas (cash flow), terutama dalam memenuhi kewajiban belanja yang harus dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan.
“Kredit itu digunakan untuk kebutuhan likuiditas daerah, agar kewajiban seperti pembayaran kepada pihak ketiga dan belanja rutin tetap berjalan,” ujar Sunggono, Jumat (17/4/2026).
Ia merinci, kewajiban yang dimaksud mencakup pembayaran kepada kontraktor, serta berbagai honorarium seperti kader posyandu, ketua RT, hingga guru mengaji yang menjadi bagian dari belanja rutin pemerintah daerah.
Sunggono menekankan bahwa pinjaman tersebut bersifat jangka pendek dengan tenor hingga akhir tahun anggaran. Artinya, seluruh kewajiban pelunasan harus diselesaikan dalam tahun yang sama, sehingga tidak membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
“Ini pinjaman jangka pendek, wajib dilunasi di tahun berjalan, bukan pinjaman jangka panjang,” tegasnya.
Terkait mekanisme pinjaman, ia memastikan tidak ada aset daerah yang dijadikan jaminan. Menurutnya, kepercayaan menjadi dasar utama dalam kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak perbankan.
“Tidak ada agunan. Pemerintah itu lembaga permanen, jadi kepercayaan menjadi faktor utama,” jelasnya.
Ia juga meluruskan isu terkait keterlibatan pemerintah pusat. Menurut Sunggono, tidak ada persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan hanya konsultasi untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai aturan.
“Kami ke Kemendagri untuk konsultasi hukum. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait untuk memastikan pinjaman ini diperbolehkan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, turut meminta pandangan dari berbagai lembaga pengawas dan auditor guna memastikan kebijakan ini tetap berada dalam koridor regulasi.
Meski belum merinci secara detail perhitungan finansial, Sunggono menyebut langkah ini berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah apabila dijalankan dengan cermat. (Bey)









