Seantero.id, JAKARTA – Rencana subsidi untuk menutupi kenaikan ongkos transportasi jemaah haji terus dimatangkan. Mengingat adanya lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar, skema penggunaan dana APBN menjadi jalan keluar yang paling realistis. Namun, langkah ini memerlukan payung hukum yang kuat agar kebijakan tersebut tetap berada di jalur yang benar.
Seorang pakar HTN (Hukum Tata Negara) memberikan masukan strategis terkait persoalan ini. Penggunaan instrumen hukum yang cepat dinilai perlu diambil oleh pemerintah agar calon jemaah tidak terbebani oleh kenaikan biaya yang mendadak. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya yang ingin menjalankan ibadah ke tanah suci.
Pakar HTN Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan bahwa Perppu merupakan opsi konstitusional untuk skema biaya haji, khususnya penerbangan, lewat APBN. Ia menilai pijakan hukum ini paling tepat bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil kebijakan luar biasa.
“Ini untuk dapat mengalokasikan dana sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk subsidi biaya penerbangan haji 2026 sebagai konsekuensi menanggung lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar,” ucap Fahri dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (18/4/2026).
Menurut Fahri, instrumen Perppu berfungsi sebagai alat bagi pemerintah untuk bertindak cepat atau extraordinary actions. Kondisi saat ini dianggap sudah memenuhi kualifikasi syarat objektif sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait “kegentingan yang memaksa”. “Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara sudah tepat secara hukum,” tambah Fahri.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sudah bergerak cepat. Menhaj Moch. Irfan Yusuf menyampaikan adanya tambahan biaya operasi haji sebesar Rp1,77 triliun akibat kenaikan tarif Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).
“Kami memastikan kita akan menutup permintaan tambahan anggaran itu. Kemudian sumbernya, kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait dengan landasan hukumannya,” kata Irfan Yusuf. Kabar baiknya, pemerintah berkomitmen tidak akan membebankan tambahan biaya tersebut kepada para calon jemaah haji Indonesia. Dengan hadirnya negara melalui subsidi ini, diharapkan pelaksanaan rukun Islam kelima tahun ini tetap berjalan lancar dan terjangkau bagi masyarakat. (Sen)









