Baru 6 Hari Menjabat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

Ilustrasi Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (Dodi/seantero.id)

Seantero.id, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hingga menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka.

Hery Susanto digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), pukul 11.19 WIB.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Hery Susanto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan yang diborgol.

Dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Mengatakan bahwa Hery diduga terlibat dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025, ia diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang daro saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung pun melakukan penahanan terhadap Hery selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Kejari, Jakarta Selatan (Jaksel).

Diketahui, sebelum ditangkap pihak Kejagung, Hery Susanto belum lama menjabat sebagai Ketua Ombudsman.

Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026, sebelum menjadi ketua ia memiliki jabatan sebagai anggota.(Dd)

Share it:

Baca Juga