Seantero.id, SAMARINDA – Ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah di sektor sumber daya alam kembali dibuktikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AS. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak jaksa berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penyelewengan ini berawal dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS saat menjabat pada periode September 2010 hingga Mei 2011. Akibat kelalaiannya, sejumlah perusahaan swasta dapat mengeruk kekayaan alam secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, memberikan keterangan resmi mengenai proses hukum ini. “Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan,” ujar Toni di Samarinda pada Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum tersebut melibatkan eksploitasi lahan negara oleh tiga korporasi, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiganya secara ilegal mengeruk cadangan batu bara di area Hak Pengelolaan Lahan milik kementerian. Dampak dari aktivitas ini tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan di wilayah tersebut.
“Penjualan batu bara secara tidak sah yang dibarengi dengan parahnya kerusakan lingkungan di sekitar area tambang ilegal tersebut mengakibatkan negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah,” tambah Toni di lokasi yang sama. Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting lainnya.
Saat ini, pihak kejaksaan bersama tim auditor masih terus bekerja keras melakukan penghitungan komprehensif untuk memastikan nilai total kerugian negara. Tersangka AS kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kejati Kaltim berkomitmen penuh mengusut tuntas skandal korupsi tambang ini agar kekayaan negara yang hilang dapat segera diselamatkan. (Sen)









