Haji Furoda Ditiadakan, Jemaah Diminta Gunakan Jalur Resmi

Plt Kepala Kemenhaj PPU, Budi Atmaja. (Berbi Ollan/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi tahun ini membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Skema Haji Furoda atau visa mujamalah dipastikan tidak diberlakukan pada musim haji 2026.

Plt. Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) PPU, Budi Atmaja, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.

“Tahun ini memang tidak ada penerbitan visa haji furoda atau mujamalah. Itu kebijakan langsung dari Arab Saudi,” ujarnya, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, dengan ditiadakannya skema tersebut, maka satu-satunya jalur keberangkatan haji yang diakui hanyalah menggunakan visa haji resmi. Tidak ada lagi penggunaan visa alternatif seperti visa turis, kunjungan, maupun kerja untuk keperluan berhaji.

“Sekarang hanya satu, yaitu visa haji. Tidak ada visa turis, tidak ada visa kunjungan, tidak ada visa kerja untuk haji,” tegasnya.

Menurut Budi, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji agar lebih terkontrol, baik dari sisi kuota, pelayanan, maupun keselamatan jemaah.

Meski demikian, ia mengakui belum ada kepastian apakah kebijakan ini akan berlaku permanen atau hanya untuk tahun ini saja.

“Untuk tahun berikutnya kita belum tahu. Itu tergantung kebijakan Arab Saudi ke depan,” katanya.

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji di luar jalur resmi, termasuk yang sebelumnya dikenal sebagai haji furoda.

Pemerintah daerah pun menegaskan akan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pusat dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita di daerah hanya menjalankan aturan. Intinya mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan,” pungkas Budi. (Bey)

Share it:

Baca Juga