Viral Pengadaan Kaus Kaki Rp 6,9 Miliar, Kepala BGN Jelaskan Ini

Kepala BGN Dadan Hindayana (Instagram: @badangizinasional.ri)

Seantero.id, JAKARTA – Isu pengadaan kaus kaki yang nilainya disebut mencapai Rp 6,9 miliar untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yang merupakan program perekrutan sarjana sebagai ASN di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) ramai disorot banyak pihak, khususnya para netizen di media sosial.

Para SPPI tersebut bertugas memimpin pemenuhan gizi khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan klarifikasinya terkait isu pengadaan kaus kaki yang beredar tersebut, termasuk tentang laporan pengadaan barang lainnya seperti tablet dan perlengkapan makan yang nilainya fantastis.

Dalam tanggapannya, Kepala BGN tidak menampik terkait adanya pengadaan sejumlah barang, namun demikian ia menyebut bahwa jumlahnya tidak sesuai dengan kabar yang beredar luas tersebut.

“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan,” kata Dadan, dalam keterangannya, 13 April 2026, di Jakarta.

“Misalnya laptop 32 ribu unit, dan alat makan senilai Rp 4 triliun, sama sekali tidak benar,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa beberapa pengadaan barang dimaksud, dilakukan sesuai kebutuhan rill di lapangan, dan jumlanyapun dianggap tidak terlalu banyak.

Terkait pengadaan kaus kaki, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengadaan langsung. Dadan menegaskan bahwa barang tersebut merupakan bagian dari perlengkapan peserta saat menjalankan pendidikan SPPI.

“Untuk kaus kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan (Unhan),” terangnya.

“Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,” lanjutnya.

Dalam klarifikasinya tersebut, Dadan Hindayana memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran di lingkungan BGN telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga sesuai aturan yang berlaku.(Dd)

Share it:

Baca Juga