Seantero.id, PENAJAM – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan (Dapil) Penajam Paser Utara (PPU), Baharuddin Muin, menegaskan bahwa isu pengambilalihan aset daerah oleh pemerintah provinsi, termasuk pelabuhan, hingga saat ini masih sebatas wacana.
Ia menyebut, belum ada pembahasan resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terkait rencana tersebut.
“Kalau soal itu masih wacana. Sampai sekarang belum ada pembahasan, dan saya juga belum pernah dengar secara resmi dari pemerintah,” ujarnya, Minggu (12/4).
Menurut Baharuddin, kewenangan pengelolaan aset seperti pelabuhan saat ini masih berada di pemerintah kabupaten. Sehingga, apabila ada rencana pengambilalihan oleh provinsi, harus melalui mekanisme dan regulasi yang jelas serta kesepakatan antar pihak.
“Karena ini aset daerah, tidak bisa begitu saja diambil alih. Harus ada aturan dan kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan provinsi,” tegasnya.
Ia juga menanggapi isu terkait pelabuhan speedboat dan klotok yang disebut-sebut akan ditarik pengelolaannya ke provinsi, termasuk potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, hal tersebut belum bisa dipastikan karena masih belum ada regulasi yang mengatur secara rinci.
“Kalau itu juga masih wacana. Harus ada regulasi dulu, tidak bisa langsung. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Baharuddin menambahkan, sejauh ini belum ada komunikasi atau pembahasan khusus dengan pemerintah provinsi mengenai rencana tersebut.
Dirinya memastikan bahwa jika ada kebijakan ke depan, tentu harus melalui proses yang sesuai aturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia membuka peluang adanya dukungan dari pemerintah provinsi dalam bentuk bantuan anggaran untuk pengembangan atau perbaikan fasilitas pelabuhan, tanpa harus mengambil alih kewenangan.
“Kalau bantuan anggaran mungkin bisa saja, tapi kalau pengambilalihan itu harus jelas aturannya. Tidak bisa serta-merta,” pungkasnya. (Bey)









