Modus Licin! KPK Ungkap Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat OPD

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. (Facebook)

Seantero.id, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Jawa Timur. Kali ini, KPK membeberkan modus tidak biasa yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), untuk menekan bawahannya. GSW diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk peras pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar menuruti segala perintahnya, termasuk menyetorkan sejumlah uang.

Praktik lancung ini terendus setelah tim penyidik melakukan pendalaman pasca-operasi senyap di wilayah tersebut. Modusnya tergolong rapi dan intimidatif, di mana para pejabat dipaksa menandatangani dokumen tanpa tanggal yang bisa digunakan kapan saja oleh sang bupati untuk mendepak mereka dari posisi strategis maupun status kepegawaiannya.

Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat pelantikan pejabat pada akhir tahun lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Asep menguraikan kronologi intimidasi tersebut secara detail. Pascapelantikan Desember 2025, GSW meminta para pejabat menandatangani dokumen bermaterai namun kosong pada kolom tanggal. “Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya. Proses ini dilakukan di ruangan tertutup dengan pengamanan ketat. “Dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” tambahnya.

Jika pejabat menolak memberikan uang, GSW mengancam akan memproses surat sakti tersebut. “Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” tegas Asep.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Sebanyak 18 orang diamankan, termasuk GSW dan adiknya yang merupakan anggota DPRD. Kini, GSW telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya atas dugaan pemerasan dan penerimaan suap tahun anggaran 2025-2026. (Sen)

Share it:

Baca Juga