Investasi Kripto Makin Populer, Setoran Pajak ke Negara Tembus Rp1,96 Triliun!

Ilustrasi transaksi kripto (Istimewa)

Seantero.id, JAKARTA – Tren aset digital di Indonesia tidak hanya membawa keuntungan bagi para investor, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kantong kas negara. Berdasarkan data terbaru, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto menunjukkan tren meningkat secara konsisten sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 2022 lalu. Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas mata uang digital kini semakin menyatu dalam sistem ekonomi formal tanah air.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan catatan yang cukup impresif. Total penerimaan dari sektor ini sudah mencapai angka Rp1,96 triliun terhitung sejak Mei 2022 hingga Februari 2026. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari PPh 22 senilai Rp1,09 triliun serta PPN dalam negeri yang menyentuh Rp875,31 miliar. Pertumbuhannya pun terlihat sangat progresif setiap tahunnya, mulai dari ratusan miliar hingga mendekati angka satu triliun rupiah pada tahun terakhir.

Meski laju pertumbuhannya tergolong cepat dalam empat tahun terakhir, kontribusi kripto sebenarnya masih terbilang ramping jika dibandingkan dengan sektor ekonomi digital lainnya. Sebagai perbandingan, pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah menyumbang sebesar Rp37,40 triliun. Namun, para analis menilai sektor aset digital memiliki potensi besar untuk terus berkembang seiring dengan melonjaknya jumlah investor di Indonesia.

Salah satu raksasa industri, Indodax, menjadi pemain yang cukup menonjol dalam urusan ketaatan regulasi ini. CEO Indodax, William Sutanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetorkan pajak sebesar Rp907,11 miliar. “Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem di Indonesia,” ujar William pada Jumat (10/4/2026) di Jakarta.

Pemerintah sendiri berencana untuk terus memperketat pengawasan dan memperluas basis perpajakan pada ekonomi digital. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk mengejar target penerimaan ke negara, melainkan juga demi menciptakan tata kelola industri yang lebih transparan dan akuntabel bagi para penggunanya.

William juga menambahkan bahwa aspek edukasi tetap menjadi kunci utama. “Tujuannya agar investor memahami tidak hanya potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban perpajakan yang melekat,” tambahnya. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, masa depan aset digital di Indonesia diharapkan dapat semakin kokoh dan memberikan manfaat luas bagi pembangunan nasional. (Sen)

Share it:

Tags

Kripto Pajak

Baca Juga