Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penghasutan, Saiful Mujani: Tidak Baik untuk Demokrasi

Pendiri lembaga survei SMRC Saiful Mujani (YouTube: SMRC)

Seantero.id, JAKARTA – Pendiri lembaga survei MSRC, Saiful Mujani. Menanggapi usai dirinya dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghasutan.

Dalam komentarnya, Saiful Mujani mengatakan bahwa laporan dari Robina Akbar dari Aliansi Jakarta Timur ke pihak Polda Metro Jaya tersebut adalah hal yang sah, namun demikian ia menegaskan bahwa pernyataanya yang diduga menghasut tersebut adalah bagian dari opini di ruang publik.

Menurutnya, dalam berdemokrasi pernyataanya tersebut tidak seharusnya di bawa ke ranah hukum ditindaklanjuti pihak kepolisian, namun sebaiknya ditanggapi dengan sanggahan atau pernyataan.

“Langkah yang sah, tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja,” jelas Mujani, 9 April 2026.

“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (kepolisian) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan kritik, bukan dibawa ke jalur hukum, selama tidak merugikan orang lain seperti menciderai fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak.

“Kecuali saya sudah menciderai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah saja, kritik lawan kritik,” tegasnya.

“Tapi, tidak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah jadi makin fasis,” sambungnya.

Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan dari Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, pada 8 April 2026, malam.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa Saiful Mujani diduga telah melakukan penghasutan terkait ucapannya yang mengajak untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.(Dd)

Share it:

Baca Juga