Penataan Pelabuhan Penajam Dikebut, PPU Siapkan Wajah Baru Gerbang IKN

Pelabuhan Klotok Penajam. (Berbi Ollan/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai merealisasikan penataan kawasan Pelabuhan Penajam yang selama ini dikenal padat dan kurang tertata. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat citra daerah sebagai pintu masuk menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kawasan yang meliputi pelabuhan klotok dan speedboat tersebut akan dikembangkan menjadi area komersial modern. Penataan juga mencakup wilayah dari Pelabuhan Feri hingga Gang Buaya dengan luas sekitar 3 hingga 5 hektare.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan penataan dilakukan tidak hanya untuk mempercantik kawasan, tetapi juga meningkatkan martabat daerah. Ia menegaskan pendekatan yang digunakan pemerintah bersifat persuasif karena bersinggungan langsung dengan permukiman warga.

“Pendekatan yang kita lakukan harus persuasif dan tidak otoriter. Masyarakat harus memahami bahwa ini untuk kemajuan bersama,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Waris menyatakan siap turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan masyarakat guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait proyek tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penataan. Saat ini, tim khusus tengah melakukan pendataan menyeluruh, mulai dari identifikasi batas lahan, pengecekan legalitas bangunan, hingga penyusunan skema penanganan dampak sosial.

“Validitas data menjadi hal utama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari,” jelasnya.

Dalam rencana pengembangannya, kawasan pelabuhan akan dilengkapi fasilitas pendukung seperti area parkir terpadu untuk mengurangi kemacetan serta ruang usaha bagi pelaku UMKM.

Pemerintah menargetkan proses pendataan dan sosialisasi dapat rampung pada 2026. Dengan penataan ini, Pelabuhan Penajam diharapkan berubah menjadi kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan representatif sebagai beranda depan IKN. (Bey)

Share it:

Baca Juga