Update Kasus Kuota Haji: Ketua KPK Tunggu Proses Dewas Soal Kabar Tahanan Rumah Yaqut

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta. (KOMPAS.com)

Seantero.id, JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada prosedur pemanggilan pimpinan lembaga antirasuah oleh Dewan Pengawas (Dewas). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat yang mempersoalkan status penahanan salah satu tersangka utama dalam perkara tersebut.

Isu mengenai status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas memang sempat memicu pertanyaan dari berbagai pihak. Masyarakat ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pengalihan penahanan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menyalahi kode etik. Merespons hal tersebut, pimpinan lembaga memastikan bahwa mereka akan bersikap kooperatif terhadap setiap proses peninjauan yang dilakukan oleh pihak pengawas internal.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima pemanggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengaduan masyarakat mengenai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Kalau dari pimpinan belum (ada pemanggilan dari dewas), tetapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada dewas,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).

Setyo menegaskan bahwa dirinya menghormati mekanisme yang berjalan. Ia tidak mempermasalahkan laporan yang masuk ke Dewas dan siap mengikuti prosedur yang ada. “Kita tunggu prosesnya saja,” ujarnya singkat untuk menanggapi dinamika yang berkembang.

Di sisi lain, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut sejak akhir Maret lalu. Pengaduan itu secara spesifik mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut, dari yang semula berada di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

“Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026,” ungkap Gusrizal. Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan tidak akan kendur demi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus kuota haji ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Hingga kini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Menteri Agama dan staf khususnya. Meski sempat berstatus sebagai tahanan rumah Yaqut akhirnya resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Penegakan integritas melalui mekanisme check and balance diharapkan terus berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia. (Sen)

Share it:

Baca Juga