Kasus Maidi Memanas, KPK Geledah Rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun dan Sita Dokumen SPPD

Wali Kota Madiun saat ditetapkan tersangka kasus dugaan fee proyek dan dana CSR (sinpo.id)

Seantero.id, MADIUN – Langkah tegas terus diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediaman salah satu pejabat teras daerah tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan besar yang tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, menjadi pihak yang rumahnya didatangi petugas. Penggeledahan ini berkaitan erat dengan kasus Maidi, yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif sebagai tersangka utama. Fokus penyelidikan mengarah pada dugaan praktik pemerasan bermodus imbalan proyek, penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah yang ada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (6/4/2026). Suasana di lokasi tampak dijaga ketat, dengan sejumlah kendaraan operasional penyidik terparkir di garasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti elektronik dan surat-surat penting. “Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” ungkap Noor Aflah saat memberikan keterangan di rumahnya, Senin (6/4/2026). Ia membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyebut ada enam penyidik yang datang melakukan tanya jawab serta memeriksa catatan perjalanan dinas miliknya.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam sengkarut ini. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, serta seorang kontraktor swasta bernama Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada tanggal 19 Januari 2026 silam.

Proses hukum dipastikan akan terus berjalan seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Penelusuran dokumen SPPD dan alat komunikasi milik pejabat Kota Madiun ini diharapkan dapat memberikan petunjuk baru guna mengungkap aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus Maidi. Masyarakat pun menanti kejelasan hasil penyidikan ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di wilayah Jawa Timur. (Sen)

Share it:

Baca Juga