Menag Dukung PP Tunas: Perkuat Fondasi Agama di Ruang Digital Demi Lindungi Anak

Menag Nasaruddin Umar (beritasatu.com)

Seantero.id, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan aturan ketat terkait aktivitas anak di jagat maya. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Langkah ini diambil untuk memastikan generasi muda Indonesia memiliki ketahanan mental dan moral yang kuat.

Menurut Menag, kehadiran negara dalam mengatur akses teknologi bukan bentuk pengekangan, melainkan upaya proteksi. Ia menekankan bahwa sebelum anak-anak menyelami ruang digital yang luas, mereka harus dibekali dengan nilai-nilai spiritualitas yang kokoh. Hal ini penting agar mereka tidak mudah terpapar dampak negatif dari konten yang tidak sesuai usia.

“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu (28/3/2026).

Aturan turunan PP Tunas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 ini secara resmi menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini. Menag menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kasih sayang negara terhadap tumbuh kembang anak. Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan ini dengan serius.

“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan sikap tegas terhadap penyedia layanan internet. Pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform yang mengabaikan keselamatan anak. “Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Meutya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Sejauh ini, platform seperti X dan Bigo Live dinilai patuh sepenuhnya, sementara TikTok dan Roblox dianggap kooperatif sebagian. Namun, platform besar lain seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube tercatat belum memenuhi ketentuan PP Tunas. Kerja sama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah menjadi kunci agar anak-anak Indonesia tetap aman dan produktif di masa depan. (Sen)

Share it:

Baca Juga