Seantero.id, JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat ruang digital bagi anak-anak melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Dalam perkembangan terbaru, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform media sosial populer, TikTok, telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi tersebut. Langkah utama yang diambil adalah kebijakan untuk nonaktifkan akun yang tidak memenuhi kriteria usia minimum.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak yang mulai berlaku efektif pada Sabtu (28/3/2026). Dengan adanya aturan ini, anak-anak yang berusia di bawah 16 Tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun aktif di platform video singkat tersebut. Proses pembersihan akun ini rencananya akan dilakukan secara bertahap oleh pihak manajemen.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan detail komitmen tersebut saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026). “TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya. Namun, ia menambahkan bahwa pihak pengembang masih merumuskan mekanisme khusus bagi kelompok usia tertentu. “Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 (tahun),” lanjutnya.
Pemerintah menilai sikap TikTok sebagai langkah kooperatif sebagian, karena mereka masih membutuhkan waktu tambahan untuk penyesuaian teknis. “Arahnya sudah menuju ke sana (implementasi PP Tunas) hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” imbuh Meutya.
Selain itu, Menkomdigi memaparkan bahwa platform lain seperti X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live sudah lebih dulu melakukan penyesuaian penuh. Platform X telah menaikkan batas usia menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret 2026, sementara Bigo Live menetapkan standar lebih tinggi, yakni 18 tahun ke atas. Di sisi lain, aplikasi gim Roblox juga mulai mengatur agar pengguna anak hanya bisa bermain dalam mode offline.
Meski beberapa sudah patuh, masih ada nama besar seperti YouTube dan Instagram yang belum memberikan pernyataan resmi terkait kepatuhan terhadap PP Tunas. Menkomdigi menegaskan tidak akan ada pengecualian dalam penegakan hukum ini. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tegas Meutya menutup penjelasannya. (Sen)









