KPK Minta Maaf Soal Gaduh Tahanan Rumahan Eks Menag Yaqut, Tegaskan Penyidikan Dipercepat

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf ditahan KPK (CNNIndonesia)

Seantero.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait polemik status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah ini secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah munculnya gelombang kritik tajam akibat keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut.

Prahara ini bermula ketika pihak keluarga mengajukan permohonan agar status penahanan Gus Yaqut diubah. Permintaan tersebut sempat dikabulkan sehingga ia sempat menjalani masa tahanan rumahan sejak 19 Maret 2026. Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan langsung sikap lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/3/2026). “KPK minta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kami pada kesempatan ini… kami memohon maaf… sehingga terjadi kegaduhan dan lain-lain,” ungkap Asep.

Asep menilai bahwa kritik dan kekecewaan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk dukungan nyata bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi. Tekanan publik tersebut justru diklaim memberikan dampak positif bagi progres hukum yang sedang berjalan.

“Tadi disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia. Artinya, dengan informasi yang disampaikan kepada kami, dengan dukungan-dukungan tersebut, buktinya hari ini kita bisa mempercepat,” jelas Asep. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Eks Menag Yaqut menunjukkan perkembangan signifikan yang akan diumumkan secara detail pada Senin mendatang.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit BPK. Setelah sempat dialihkan, per 24 Maret 2026, Yaqut resmi dikembalikan ke rutan KPK. Langkah ini diambil setelah melalui proses evaluasi internal demi menjaga integritas penanganan perkara korupsi yang menyedot perhatian besar masyarakat tersebut. (Sen)

Share it:

Baca Juga