Bukan Karena Sakit, KPK Ungkap Alasan Mantan Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (KOMPAS.com)

Seantero.id, JAKARTA – Perkembangan terbaru datang dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi mengenai status penahanan sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut. Meski sebelumnya sempat ditahan di rutan, kini ia diketahui telah menyandang status sebagai tahanan rumah.

Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa perubahan status ini bukan disebabkan oleh faktor kesehatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan administratif tertentu. “Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Minggu (22/3/2026).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa ada permintaan khusus dari pihak keluarga yang menjadi dasar perubahan status penahanan tersebut. “Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tambahnya. Meski berada di kediaman pribadi, KPK memastikan bahwa pengawasan ketat tetap dilakukan terhadap tersangka guna menjamin proses hukum berjalan lancar.

Kabar mengenai absennya Yaqut di dalam rutan awalnya mencuat dari keterangan keluarga tahanan lain. Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, sempat memberikan kesaksian saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3) siang di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa para tahanan lain menyadari keberadaan Gus Yaqut tidak terlihat sejak malam takbiran, termasuk saat pelaksanaan salat Idulfitri.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia. Ia juga menyarankan awak media untuk memverifikasi hal tersebut karena menimbulkan tanda tanya di antara penghuni rutan lainnya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini merupakan perkara besar yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK RI. Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 dan sempat menghuni Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sebelum akhirnya beralih menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 malam. (Sen)

Share it:

Baca Juga