Seantero.id, BANYUWANGI – Pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya membawa kebahagiaan bagi warga, namun kondisi berbeda terjadi di Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar. Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah tersebut kini tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat setempat. Keluhan warga muncul akibat aktivitas alat berat dan mobilitas kendaraan yang tidak terkelola dengan baik.
Masalah utama yang dikeluhkan adalah intensitas kendaraan proyek yang keluar-masuk lokasi pembangunan. Saat cuaca panas, debu tebal berterbangan ke pemukiman, sementara saat hujan turun, sisa tanah membuat jalanan menjadi sangat licin dan membahayakan pengendara. Dampak buruknya, sejumlah warga dilaporkan mulai mengalami gangguan pernapasan hingga gejala Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
Merespons jeritan hati warga, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, angkat bicara. Ia mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pihak pelaksana di lapangan.
“Sebagai anggota Komisi V, saya meminta Kementerian PU menegur kontraktor pelaksana proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Muncar, Banyuwangi,” kata Sofwan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (17/3/2026).
Sofwan menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib mematuhi Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan aturan tersebut, kontraktor diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) agar dampak negatif pembangunan bisa diminimalisir.
“Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa lingkungan terdampak proyek harus dijaga. Kontraktor wajib menaati regulasi,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Sofwan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan ini menjamin hak masyarakat untuk mengajukan pengaduan jika merasa dirugikan oleh aktivitas konstruksi. Bahkan, Pasal 96 mengatur sanksi berat bagi penyedia jasa yang lalai, mulai dari teguran administratif hingga pembekuan izin usaha.
“Mudah-mudahan Kementerian PU melalui Dirjen Prasarana Strategis segera menindaklanjuti aduan warga ini,” tegas Sofwan. Diharapkan dengan adanya teguran resmi, pihak pengembang segera membenahi pola operasional kendaraan proyek mereka demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekitar. (Sen)









