Kasus Kuota Haji: KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Selama 20 Hari ke Depan

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (KOMPAS.com)

Seantero.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut. Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa masa penahanan ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara. “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menariknya, proses hukum ini akan bersinggungan dengan beberapa regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Asep Guntur menjelaskan bahwa penerapan pasal pidana nantinya akan menyesuaikan dengan asas hukum yang paling meringankan bagi terdakwa seiring adanya transisi perundang-undangan.

“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” katanya.

Di sisi lain, Yaqut memberikan pembelaan sebelum memasuki kendaraan tahanan. Ia membantah keras tudingan mengenai adanya aliran dana pribadi dalam kebijakan pengelolaan kuota haji yang ia jalankan selama menjabat. Menurutnya, segala keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan kedaruratan dan perlindungan terhadap masyarakat yang hendak beribadah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kini, masyarakat menanti transparansi dari proses persidangan mendatang. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa depan agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku. (Sen)

Share it:

Baca Juga