Seantero.id, PENAJAM – Perubahan nomenklatur kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memasuki babak baru.
Pasca berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026, status pekerjaan pada dokumen kependudukan resmi dilebur menjadi satu identitas tunggal: Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upaya ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan kewajiban bagi ribuan pegawai untuk melakukan pembaruan atau update elemen data pada KTP elektronik (KTP-el) mereka.
Ketidaksesuaian data pekerjaan antara fisik KTP dengan database pusat dapat memicu efek domino pada layanan vital. Sedikitnya, ada empat sektor utama yang mewajibkan sinkronisasi data ini.
Hal itu menjadi syarat mutlak validasi pengajuan kredit dan transaksi keuangan besar, kemudian sinkronisasi otomatis dengan data BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Kelancaran pelaporan SPT tahunan dan integrasi penuh NIK menjadi NPWP, serta memastikan legalitas dokumen saat pengurusan mutasi atau kenaikan pangkat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, saat saat ini terdapat 4.757 ASN yang terdiri dari 3.328 PNS dan 1.429 PPPK Paruh Waktu.
Angka ini belum termasuk 1.698 PPPK formasi terbaru dan ratusan guru SMA. Dengan volume ribuan orang tersebut, permintaan blangko KTP-el dipastikan akan mengalami lonjakan tajam.
“Kami sedang berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat untuk memastikan ketersediaan blangko mencukupi. Data kependudukan harus valid agar tidak ada kendala di kemudian hari,” ujar Waluyo, Jumat (6/2).
Waluyo mengimbau seluruh ASN yang mengalami perubahan status untuk tidak menunda pembaruan data.
Mengingat peran ASN sebagai pelayan publik, akurasi data pribadi menjadi cerminan profesionalisme di sistem pemerintahan.
“Segera lakukan pembaruan. Ini demi memastikan seluruh urusan administrasi pribadi pegawai dapat berjalan tanpa hambatan,” pungkas Waluyo. (Bey)









