Begini Penjelasan Meutya Hafid Soal Aturan Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Gunakan Medsos

Menkomdigi Meutya Hafid (Instagram: @meutya_hafid)

Seantero.id, JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital  mengambil langkah membatasi penggunaan media sosial (medsos), melalui aturannya yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos atau platform digital yang masuk kategori berisiko.

Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Dalam keterangannya mengatakan bahwa implementasi aturan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026.

Dengan aturan baru yang telah ditetapkan tersebut pemerintah berharap dapat memastikan ruang digital tidak lagi menjadi ruang yang membahayakan bagi generasi penerus bangsa khususnya anak di bawah umur.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya Hafid yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Komdigi.

Adapun beberapa platform yang terdampak aturan yang ditetapkan oleh pihak Komdigi tersebut di antaranya TikTok, Instagram, Faceboom, X, Threads, YouTube, Bigo Live, dan juga game Roblox.

Aturan yang telah ditetapkan tersebut bukan sekedar imbauan, pemerintah dengan tegas menyiapkan sanksi bagi pihak penyelenggara platform yang melanggar atau gagal dalam memverifikasi usia penggunaannya dengan ketat.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah pemerintah tersebut diambil karena ancaman dunia digital saat ini dinilai sudah sangat mengkhawatiran, mulai ancaman konten pornografi hingga tindak kekerasan.(Dd)

Share it:

Baca Juga