DPR Tekankan Pentingnya Sosialisasi KUHP Baru, Upaya Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Ilustrasi KUHP (Bisnis)

Seantero.id, PALU – Langkah Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang hukum kolonial semakin nyata dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat perubahannya yang sangat mendasar, DPR RI terus mendorong langkah sosialisasi KUHP baru secara masif ke berbagai lapisan masyarakat guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

Pentingnya edukasi mengenai produk hukum nasional ini menjadi fokus utama para wakil rakyat saat turun ke daerah. Hal ini dilakukan agar warga memahami hak dan kewajibannya dalam tatanan hukum yang lebih modern dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan bahwa penyampaian informasi secara langsung kepada konstituen merupakan tanggung jawab moral sekaligus instruksi lembaga. Menurutnya, pemahaman yang baik sejak dini akan mempermudah implementasi aturan tersebut saat diberlakukan secara penuh nantinya.

“Kami setiap turun melakukan kunjungan di daerah pemilihan, biasanya juga ditugaskan oleh DPR untuk menyampaikan sosialisasi KUHP baru atau undang-undang lainnya. Karena itu kami memilih UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. Saya yakin jika sering disosialisasikan di tengah masyarakat tentu akan memberi manfaat,” kata Longki Djanggola di Palu, Sabtu (7/3/2026).

Longki menambahkan bahwa reformasi hukum ini merupakan simbol kedaulatan Indonesia. “Sekarang Indonesia sudah merdeka dan memiliki dasar negara Pancasila. Karena itu hukum pidana kita juga harus mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan budaya bangsa,” jelasnya.

Secara teknis, sosialisasi KUHP baru ini juga memaparkan struktur aturan yang lebih sistematis. Regulasi ini terdiri dari 624 pasal yang terbagi dalam dua buku utama. Buku Kesatu (Pasal 1–187) mengatur ketentuan umum seperti jenis-jenis pidana, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf dan pembenar, serta tujuan pemidanaan. Sementara Buku Kedua (Pasal 188–624) mengatur berbagai jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya.

Pemerintah dan DPR berharap melalui pendekatan yang komunikatif, masyarakat tidak lagi merasa asing dengan aturan baru ini. Dengan sisa waktu transisi yang ada, penguatan literasi hukum menjadi kunci agar keadilan yang dicita-citakan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. (Sen)

Share it:

Tags

DPR KUHP

Baca Juga