Seantero.id, JAKARTA – Menjelang tibanya musim libur Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran pegawainya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Kebijakan ini diambil demi menjaga integritas serta memastikan aset negara digunakan tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Keputusan tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pemerintah yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan operasional pelayanan masyarakat. Pramono menekankan bahwa fasilitas negara dibiayai oleh pajak rakyat, sehingga tidak etis jika digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk perjalanan jauh ke luar wilayah kedinasan demi urusan keluarga.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung saat beliau menghadiri sebuah agenda di Jakarta Pusat. “Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026). Beliau berharap seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mematuhi instruksi ini tanpa pengecualian sedikit pun.
Bagi para pegawai yang mencoba mencuri kesempatan, sanksi tegas sudah menanti di depan mata. Pemerintah tidak akan segan-segan memberikan hukuman disiplin bagi mereka yang terbukti membawa kendaraan pelat merah keluar kota tanpa surat tugas resmi. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono lebih lanjut untuk memperingatkan bawahannya.
Larangan ini sebenarnya memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam dunia birokrasi Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kendaraan milik negara harus tetap berada di area kantor atau digunakan hanya untuk tugas resmi selama hari libur nasional.
Dengan pengawasan yang lebih ketat pada tahun 2026 ini, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi memantau di lapangan. Kesadaran para pejabat untuk beralih menggunakan transportasi pribadi atau umum saat mudik diharapkan dapat menjadi teladan yang baik. Langkah tegas Pramono ini menjadi sinyal positif dalam memperkuat budaya kerja yang jujur, bersih, dan transparan di lingkungan pemerintah Jakarta. (Sen)









