Seantero.id, JAKARTA – Belakangan ini, publik sempat diramaikan oleh isu mengenai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikabarkan bakal menghapus kewajiban label halal. Menanggapi keresahan tersebut, Gerakan Pemuda (GP Ansor) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait peredaran Produk AS di pasar domestik.
Ketua Umum PP GP Ansor, Addin Jauharudin, menegaskan bahwa kedaulatan hukum Indonesia terkait jaminan produk tidak akan goyah oleh perjanjian perdagangan internasional manapun. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah sangat kuat dalam melindungi konsumen, terutama bagi umat Muslim di tanah air yang membutuhkan kepastian mengenai kehalalan sebuah produk.
“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” tegas Addin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Addin menjelaskan bahwa poin-poin dalam perjanjian tersebut sebenarnya bertujuan untuk memperjelas kategori barang secara transparan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak mengubah esensi bahwa produk yang mengandung bahan non-halal memang tidak perlu mendapatkan label tersebut, sehingga tidak membingungkan pembeli.
“Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk nonhalal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang sesuai praktik selama ini. Sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Addin menyoroti sistem pengakuan lembaga halal luar negeri yang harus tetap tunduk pada standar di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap barang impor tetap melewati proses filtrasi yang ketat sebelum sampai ke tangan masyarakat.
“Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” tuturnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan publik agar lebih teliti dalam menyerap informasi di media sosial agar tidak terjebak dalam disinformasi yang merugikan.
“Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” pungkas Addin pada Kamis (26/2/2026). (Sen)









