Baznas RI Pastikan Dana Zakat Tak Digunakan untuk Program MBG

Baznas (baznas.go.id)

Seantero.id, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) memberikan pernyataan tegas guna menjawab kekhawatiran publik mengenai penggunaan dana sosial keagamaan. Lembaga ini memberikan jaminan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola tetap disalurkan sesuai aturan syariat Islam dan tidak dialihkan untuk mendukung program pemerintah lain, termasuk Program MBG (Makan Bergizi Gratis).

Langkah ini diambil demi menjaga integritas lembaga serta kepercayaan para muzaki (pembayar zakat) di seluruh Indonesia. Baznas RI menegaskan bahwa setiap dana yang masuk memiliki mekanisme penyaluran yang sudah diatur ketat oleh undang-undang dan hukum fikih, sehingga tidak mungkin digunakan secara sembarangan untuk agenda di luar kategori yang telah ditetapkan.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh pada mandat utamanya dalam menyejahterakan umat melalui kategori asnaf. “Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” kata Rizaludin Kurniawan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (25/2/2026).

Lebih lanjut, Rizaludin memaparkan bahwa pemisahan dana ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewajiban agama dan program strategis nasional. “Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” ujarnya memperjelas posisi lembaga.

Sebagai bentuk keterbukaan, Baznas RI juga mempersilakan khalayak luas untuk memantau langsung kinerja keuangan mereka. Sistem pengawasan internal dan eksternal terus diperketat agar setiap rupiah yang dikelola bisa dipertanggungjawabkan secara sah.

“Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id,” ucap Rizaludin Kurniawan menutup pernyataannya.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Fokus utama lembaga saat ini adalah memastikan bantuan sampai ke tangan fakir, miskin, dan golongan lain yang berhak, tanpa terintervensi oleh pembiayaan program pemerintah yang memiliki sumber anggaran tersendiri dari APBN. (Sen)

Share it:

Baca Juga