PAD Reklame Samarinda Menurun, Pemkot Samarinda Utamakan Estetika Ruang Publik.

Salah satu reklame yang berada di simpang Jalan MT Haryono. (Berby/Seantero)

Seantero.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa penataan reklame tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan lebih pada menjaga tata ruang, estetika kota, serta kelestarian lingkungan hidup.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Mengatakan bahwa kontribusi pajak reklame terhadap PAD memang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir mulai dari 2024 hingga 2025 akhir.

“Kalau dari Bapenda memang turun. Tahun 2023 sekitar Rp 8,1 miliar, kemudian 2024 menjadi Rp 5,4 miliar, dan 2025 turun lagi menjadi Rp 2,3 miliar. Secara pendapatan memang turun, tapi PAD itu bukan tujuan utama,” ujar Cahya, Senin (16/2).

Menurut Cahya, kebijakan penertiban reklame yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda berangkat dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menempatkan aspek kesesuaian tata ruang, keindahan visual kota, dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

Ia mencontohkan, sejumlah reklame yang dinilai tidak sesuai dengan estetika maupun aturan tata ruang tetap ditertibkan meskipun berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

“Pak wali sering melihat langsung, kalau tidak cocok dan tidak sesuai, ya dirobohkan. Meskipun secara pendapatan berkurang, yang penting kota rapi dan estetis,” jelasnya.

Cahya menjelaskan, besaran PAD dari pajak reklame sejatinya sudah diatur melalui tarif yang berlaku. Namun, saat ini masih terdapat piutang pajak yang menjadi pekerjaan rumah Bapenda.

“Harapannya, wajib pajak yang izinnya sudah keluar segera membayar kewajibannya. Masih ada piutang, kemungkinan dari tahun-tahun sebelumnya. Prinsipnya, kalau izin keluar, pajaknya dibayar, jadi tidak ada tunggakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini mekanisme perizinan reklame telah diubah. Jika sebelumnya pembayaran pajak kerap dilakukan sebelum izin terbit, kini Pemerintah Kota menertibkan agar izin harus diperoleh terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pembayaran pajak.

Sejalan dengan itu, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan sistem perizinan reklame berbasis digital melalui aplikasi e-reklame yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO).

“E-reklame masih dalam proses pengembangan dan segera difinalisasi. Targetnya dalam satu sampai dua minggu ke depan. Dengan sistem digital ini, perizinan diharapkan lebih cepat dan transparan, sehingga dari sisi PAD juga bisa lebih optimal,” kata Cahya.

Ke depan, sistem digital tersebut juga akan diintegrasikan dengan perangkat daerah lain, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk menangkap potensi pajak secara lebih menyeluruh, termasuk dari sektor hotel, restoran, parkir, hingga perizinan bangunan.

“Harapannya nanti sistemnya terintegrasi, mirip konsep core tax. Ada transaksi masuk, langsung terdeteksi. Tapi tentu ini bertahap,” sambungnya.

Untuk tahun 2026, Cahya menegaskan bahwa kebijakan pajak reklame tetap berpegang pada prinsip utama penataan kota. Mengingat instruksi dari presiden Prabowo untuk merapikan reklame yang cukup mengganggu estetika kota- kota yang ada di Indonesia.

“Yang penting tujuan tata ruang, keindahan, dan estetika tercapai. Wajib pajak diharapkan patuh, menyelesaikan kewajiban perpajakannya, demi mendukung PAD dan pembangunan Kota Samarinda,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga