Mensesneg Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK, DPR Soroti Peran Jokowi di Masa Lalu

Tolak Revisi UU KPK di masa Jokowi (geotimes)

Seantero.id, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk menggulirkan kembali agenda Revisi UU KPK. Penegasan ini muncul di tengah hangatnya diskusi publik mengenai independensi lembaga antirasuah dan sejarah panjang perubahan payung hukumnya yang sempat melibatkan Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Langkah pemerintah ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat berada di komplek parlemen. Ia memastikan bahwa isu perombakan regulasi tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas agenda eksekutif saat ini.

“Belum ada, belum ada kita bahas,” ucap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia juga menekankan bahwa koordinasi antara pemerintah dan legislatif saat ini masih fokus pada penguatan kinerja tanpa harus mengubah aturan yang ada. “Enggak ada, tidak ada sama sekali membahas mengenai itu. Tidak ada. Tidak ada,” tuturnya dengan tegas kepada awak media.

Di sisi lain, perdebatan mengenai peran mantan Presiden Jokowi dalam pengesahan UU KPK hasil revisi tahun 2019 kembali menjadi sorotan. Beberapa pihak menilai narasi yang menyebut presiden tidak berperan penuh dalam proses tersebut perlu diluruskan kembali secara konstitusional.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah memberikan catatan kritisnya. “Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Abdullah mengingatkan bahwa setiap produk hukum di Indonesia merupakan hasil sinergi dua lembaga tinggi negara. “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” jelasnya.

Abdullah kemudian menambahkan detail hukum mengenai prosedur pengesahan regulasi yang sering menjadi kesalahpahaman. “Hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” pungkas Abdullah.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Mensesneg ini, spekulasi mengenai perubahan regulasi Revisi UU KPK dalam waktu dekat pun meredup. Pemerintah tampaknya lebih memilih untuk mengoptimalkan penegakan hukum melalui koordinasi yang lebih solid dengan DPR RI. (Sen)

Share it:

Baca Juga