Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Pesantren Wajib Terapkan Pembelajaran Adaptif di Ramadan 1447 H

Ilustrasi Pendidikan Pesantren (antikorupsi.org.id)

Seantero.id, JAKARTA – Menjelang datangnya bulan suci yang penuh berkah, lingkungan pendidikan Islam di tanah air bersiap melakukan penyesuaian besar. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi merilis panduan teknis mengenai aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren untuk menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Langkah strategis ini diambil guna memastikan para santri tetap bisa menimba ilmu dengan maksimal tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah puasa mereka.

Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pemerintah menekankan pentingnya penerapan strategi pembelajaran adaptif. Hal ini bertujuan agar kurikulum yang dijalankan tidak memberatkan santri secara fisik, namun tetap tajam dalam mencapai target akademik maupun spiritual. Penyesuaian jadwal serta transformasi metode pengajaran menjadi kunci utama dalam kebijakan terbaru tahun ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama, Suyitno, memberikan penjelasan mendalam mengenai fungsi aturan tersebut. “Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Suyitno dilansir dari laman resmi Kemenag. Adapun aturan dalam SE ini telah ditetapkan secara resmi pada Jumat (13/02/2026).

Dalam praktiknya, Kemenag meminta setiap pengelola lembaga pendidikan untuk lebih fleksibel dalam mengatur ritme harian. Fokus utama kini bukan lagi pada kuantitas jam tatap muka yang melelahkan, melainkan pada penguatan pemahaman materi melalui pendekatan yang lebih inklusif dan memperhatikan kondisi kesehatan santri.

“Selama Ramadan, pimpinan pesantren diimbau melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik, mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri, serta memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran,” jelas Suyitno di Jakarta pada Jumat (13/02/2026).

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih ramah dan suportif. Dengan adanya pemantauan belajar yang rutin, para pendidik dapat segera memberikan bantuan jika terdapat santri yang kesulitan mengikuti ritme belajar selama menjalankan ibadah puasa.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” pungkas Suyitno menutup penjelasannya.

Dengan hadirnya panduan ini, diharapkan seluruh pondok pesantren di Indonesia dapat menyelaraskan antara tuntutan pendidikan dan aktivitas ibadah, sehingga Ramadan 1447 H menjadi momentum peningkatan kualitas diri yang menyeluruh bagi generasi muda. (Sen)

Share it:

Baca Juga