Seantero.id, SOLO – Dinamika hukum di Indonesia kembali memanas setelah munculnya wacana perubahan regulasi pada lembaga antirasuah. Respons Jokowi yang memberikan sinyal positif terhadap ide revisi UU KPK memicu beragam komentar dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran pimpinan komisi tersebut. Isu ini kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Saat berada di Jawa Tengah untuk agenda santai, Jokowi secara terbuka menunjukkan dukungannya terhadap rencana pembenahan aturan hukum bagi lembaga pemberantas korupsi tersebut. Ia menilai bahwa perbaikan sistem adalah hal yang positif. “Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga sengit antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat (13/2/2026).
Selain memberikan lampu hijau untuk masa depan, ia juga meluruskan sejarah mengenai perubahan undang-undang yang terjadi pada tahun 2019 silam. Ia menegaskan bahwa posisi eksekutif kala itu bukanlah pengusul utama. “Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” dalihnya saat menjelaskan asal-usul regulasi yang sempat menuai gelombang protes tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pandangan yang cukup menohok mengenai narasi “mengembalikan” kewenangan lembaga melalui jalur legislasi. Baginya, sebuah undang-undang memiliki kedudukan hukum yang tetap dan tidak bisa diperlakukan secara sederhana.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Meskipun banyak pihak menilai adanya pelemahan institusi akibat regulasi yang berlaku saat ini, Tanak memastikan bahwa kerja-kerja penindakan maupun pencegahan korupsi di lapangan tetap berjalan maksimal. Menurutnya, persoalan administrasi hukum tidak menghambat nyali para penyidik. “Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” ujarnya menutup pernyataan.
Publik kini menanti bagaimana kelanjutan dari wacana revisi UU KPK ini di tingkat parlemen. Apakah dukungan dari tokoh penting akan mempercepat proses legislasi, ataukah suara dari internal KPK yang merasa tidak ada kendala akan menjadi pertimbangan utama? Yang pasti, integritas lembaga tetap menjadi harapan besar bagi masyarakat luas. (Sen)









