Seantero.id, JAKARTA – Perdebatan mengenai efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi kembali memanas. Kali ini, muncul wacana serius untuk mengembalikan regulasi lembaga antirasuah tersebut ke UU KPK versi lama. Menanggapi hal ini, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan pandangan mereka yang cukup mendalam.
Ma’ruf Amin menilai bahwa jika performa KPK saat ini dianggap menurun akibat dampak dari revisi undang-undang yang ada, maka langkah untuk kembali ke aturan sebelumnya patut dipertimbangkan demi kebaikan institusi tersebut. Pernyataan ini menunjukkan adanya keprihatinan terhadap integritas dan kekuatan taji KPK dalam memburu para koruptor.
“Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya Undang-Undang, ya sebaiknya dikembalikan,” kata Ma’ruf Amin di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Di sisi lain, PDI Perjuangan melalui Hasto Kristiyanto juga mendorong adanya perubahan yang substansial. Hasto menekankan pentingnya belajar dari negara-negara dengan tingkat korupsi rendah untuk memperkuat sistem hukum di tanah air. Ia menyoroti bahwa fokus lembaga antirasuah harus tertuju pada kejahatan-kejahatan besar yang berdampak luas pada negara dan lingkungan.
“Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, ya, termasuk di dalam revisi UU KPK. Misalnya masalah kejahatan perpajakan, kemudian illegal logging yang menciptakan kerusakan lingkungan, illegal fishing, kemudian berbagai giant corruption, itu yang harus difokuskan untuk KPK,” tuturnya.
Selain fokus pada jenis kejahatan, Hasto juga menggarisbawahi pentingnya independensi penyidik serta fungsi pengawasan yang seimbang. PDI Perjuangan menginginkan adanya mekanisme yang tetap menjaga akuntabilitas dalam setiap penyidikan kasus.
“Sehingga PDI Perjuangan juga mendorong adanya suatu penyidik yang sifatnya independen, tetapi untuk proses-proses check and balances, peran dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung itu tetap digunakan sebagai check and balances dari fungsi-fungsi penyidikan yang ada di KPK,” tegas Hasto di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Wacana pengembalian aturan ini diharapkan menjadi solusi konkret agar KPK kembali memiliki taring yang tajam dalam mengawal kekayaan negara serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan tanpa kompromi. (Sen)









