Skandal Koper Narkoba: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (Youtube Polres Bima Kota)

Seantero.id, TANGERANG SELATAN – Institusi Polri kembali diguncang kabar mengejutkan terkait dugaan keterlibatan oknum perwira dalam jaringan gelap narkotika. Kali ini, Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan koper narkoba berisi barang haram dalam jumlah yang sangat signifikan. Kasus yang mencoreng citra kepolisian ini kini memasuki babak baru setelah serangkaian penyidikan intensif dilakukan oleh tim gabungan.

Penetapan status hukum terhadap mantan pucuk pimpinan Polres di wilayah Nusa Tenggara Barat tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan di lapangan. Brigjen Eko menegaskan bahwa kepolisian tidak akan kompromi dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar aturan, terutama dalam kasus peredaran gelap narkoba yang menjadi musuh negara.

“Hasil gelar perkara, lanjutkan ke proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam siaran pers pada Jumat (13/2/2026). Keputusan tegas ini diambil setelah penyidik menemukan keterkaitan langsung antara tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita sebelumnya.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan distribusi logistik yang mencurigakan. Informasi intelijen mengarahkan tim ke sebuah hunian yang ditempati oleh oknum anggota polisi lainnya di wilayah hukum Tangerang Selatan. “Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita, dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko menambahkan detail kronologi kejadian.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri bagaimana barang berbahaya tersebut bisa berpindah tangan dari seorang perwira menengah kepada bawahannya. Penjelasan mengenai mata rantai distribusi ini menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka (AKBP Didik Putra Kuncoro) agar dijelaskan secara rinci bagaiman proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke Aipda Dianita Agustina,” tegas Brigjen Eko di hadapan para awak media.

Akibat perbuatannya, AKBP Didik kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Merujuk pada Pasal dalam Undang-Undang Narkotika, ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun atau seumur hidup. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tegak lurus bagi siapa pun tanpa memandang jabatan atau pangkat. (Sen)

Share it:

Baca Juga