Seantero.id, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka peluang kolaborasi dengan industri baja nasional. Bupati PPU Mudyat Noor melakukan audiensi resmi dengan jajaran manajemen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Wisma Baja, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda prioritas nasional dan daerah, mulai dari dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan sektor perkebunan sawit, Koperasi Merah Putih, hingga implementasi Program 3 Juta Rumah melalui konsep konstruksi modular berbasis baja.
Bupati Mudyat Noor menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan industri strategis menjadi kunci percepatan pembangunan, khususnya bagi PPU yang memiliki posisi penting sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menghadirkan solusi konstruksi yang efisien, berkualitas, dan mampu menunjang pelaksanaan program prioritas nasional di daerah,” ujar Mudyat.
Menurutnya, pendekatan konstruksi modular yang dikembangkan Krakatau Steel berpotensi mempercepat pembangunan perumahan sekaligus menekan biaya dan waktu pengerjaan. Skema tersebut dinilai relevan dalam mendukung target Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Selain sektor perumahan, audiensi juga membahas peluang dukungan industri terhadap penguatan ekonomi lokal, termasuk sektor perkebunan sawit dan koperasi. Pemerintah daerah berharap kolaborasi ini dapat berdampak langsung pada peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.
“Kerja sama ini kami harapkan tidak hanya berhenti pada perencanaan, tetapi berlanjut pada implementasi konkret yang memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Komersial, Pengembangan Usaha, dan Portofolio PT Krakatau Steel, Hernowo, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten PPU. Ia menyatakan pihaknya terbuka untuk mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjalankan program strategis, sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Bey)









