Seantero.id, PENAJAM – Pemindahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Penajam Paser Utara (PPU) dari kawasan sekolah terpadu bukan keputusan tiba-tiba. Langkah tersebut diambil setelah persoalan kelebihan kapasitas ruang belajar di SD Negeri 038 dan SMP Negeri 21 kian akut dan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran.
Bukan tanpa dasar, pemindahan tersebut berlandaskan keputusan administratif dan hukum yang ditegaskan melalui Surat Keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Nomor 596/356/TU.Pimp/147/DPKPP yang ditandatangani Sekda PPU, Tohar di Penajam pada 2 Maret 2023, serta diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 593.33/134/2023.
Dalam surat keterangan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah merevisi rencana lokasi lahan SMAN 8 PPU yang semula berada di Kelurahan Lawe-Lawe, menjadi Kelurahan Nipah-Nipah.
Plt Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan revisi lokasi itu dilakukan setelah melalui pertimbangan teknis dan kebutuhan layanan pendidikan menengah yang semakin mendesak.
“Dalam surat itu jelas disebutkan, salah satu pertimbangan utama adalah jarak lokasi lama dengan keberadaan SMAN 8 yang saat ini dinilai terlalu jauh, sehingga kurang efektif,” kata Durajat, Selasa (10/2).
Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan fakta bahwa di Kelurahan Nipah-Nipah telah terdapat SMKN 2 PPU yang berstatus sekolah vokasi, sehingga kawasan tersebut dinilai lebih strategis untuk dikembangkan sebagai sentra pendidikan menengah.
“Rencana lahan yang direvisi itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Menengah Umum, sekaligus mengakomodasi fasilitas pendidikan menengah atas di wilayah Nipah-Nipah, Nenang, dan Sungai Parit,” jelasnya.
Luasan lahan SMAN 8 PPU juga mengalami penyesuaian, dari semula sekitar 37.000 meter persegi menjadi 30.000 meter persegi, menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang dinyatakan siap.
Dirinya menegaskan, dasar administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam kebijakan pemindahan SMAN 8 PPU dari kawasan sekolah terpadu yang saat ini dihuni bersama SD Negeri 038 dan SMP Negeri 21.
“Sejak awal bangunan itu memang diperuntukkan untuk SD dan SMP. SMAN 8 menempati lokasi tersebut sejak 2008 karena kondisi wilayah saat itu masih sepi. Sekarang kondisinya sudah jauh berbeda,” ujarnya.
Mantan Plt. Kepala Sekolah SMAN 8 PPU itu juga bilang, lonjakan jumlah peserta didik membuat sekolah terpadu mengalami krisis ruang kelas. SDN 038 membutuhkan 12 ruang kelas namun hanya tersedia enam, sementara SMPN 21 masih kekurangan tiga ruang kelas.
“Kondisi ini membuat pembelajaran tidak efektif, ruang saling berisik, bahkan ada kelas yang terpaksa menggunakan aula dan ruang pinjaman,” ungkap Durajat.
Dengan adanya kepastian lahan baru di kawasan Pondok Belanda, Kelurahan Nipah-Nipah, pemerintah daerah bersama Pemprov Kalimantan Timur memastikan pembangunan SMAN 8 dapat segera direalisasikan, sehingga fungsi sekolah terpadu bisa dikembalikan sesuai peruntukannya.
“Pemindahan ini bukan sekadar relokasi, tapi bagian dari penataan pendidikan agar anak-anak mendapatkan ruang belajar yang layak dan aman,” pungkasnya. (Bey)









