Seantero.id, PENAJAM – Persoalan sengketa lahan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kecamatan Babulu sepanjang 2025. Meski jumlah kasus terbilang terbatas, pemerintah kecamatan menaruh perhatian serius agar konflik kepemilikan tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Camat Babulu, Khansip, mengatakan konflik lahan yang muncul umumnya dipicu tumpang tindih klaim kepemilikan, baik antarwarga maupun antara warga dan perusahaan. Namun demikian, sebagian besar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berujung ke proses hukum.
“Kasusnya memang ada, tapi tidak banyak. Alhamdulillah kebanyakan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Yang sampai ke pengadilan hanya sedikit,” ujar Khansip, Sabtu (7/2).
Ia menyebutkan, total sengketa lahan yang ditangani selama tahun ini jumlahnya tidak sampai sepuluh kasus. Untuk konflik yang melibatkan perusahaan, proses hukum biasanya menjadi jalur yang ditempuh. Sementara sengketa antarwarga lebih diutamakan diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan.
“Kalau dengan perusahaan, biasanya langsung berproses secara hukum. Tapi kalau antarwarga, kami dorong penyelesaian di desa, bahkan kalau memungkinkan cukup di tingkat RT,” katanya.
Menurut Khansip, pendekatan tersebut sengaja diterapkan untuk mencegah konflik meluas dan menimbulkan ketegangan berkepanjangan di tengah masyarakat. Penyelesaian sejak dini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan membawa persoalan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Prinsipnya, jangan sampai masalah kecil jadi besar. Kalau bisa selesai di RT, cukup di situ. Kalau bisa di desa, jangan naik ke kecamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peran aparat desa dan tokoh masyarakat sangat penting dalam proses mediasi. Pendekatan persuasif dan dialog dianggap mampu menghadirkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Harapannya kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi pertanahan terus meningkat,” tutupnya. (Bey)









