Seantero.id, PENAJAM – Rencana pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menemui berbagai hambatan. Kendala tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan serta kepastian regulasi yang menjadi dasar hukum program.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan bahwa kesiapan satuan pendidikan sejatinya sudah ada. Namun, pelaksanaan MBG mandiri belum dapat berjalan optimal karena belum adanya keseragaman pola di lapangan.
“Kesiapan sekolah saja belum cukup. Yang menjadi persoalan itu pola pelaksanaannya. Tujuannya sama, tetapi mekanismenya berbeda,” ujarnya, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki skema yang relatif jelas melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, jika MBG dilakukan secara mandiri oleh sekolah, muncul sejumlah pertanyaan mendasar, terutama terkait pengawasan kesehatan makanan.
“Kalau makanan disediakan lewat kantin sekolah, siapa yang bertanggung jawab mengeluarkan sertifikat laik sehat? Itu ranah Dinas Kesehatan. Di sinilah perbedaan pola yang membuat pelaksanaannya menjadi rumit,” jelas Durajat.
Selain persoalan pola, MBG mandiri juga berpotensi dipandang sebagai tumpang tindih atau duplikasi dengan program MBG dari pemerintah pusat. Hal ini membuat pelaksanaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Dari sisi anggaran, Durajat mengungkapkan bahwa kesiapan sarana pendukung juga masih menjadi kendala. Salah satu yang krusial adalah pengadaan peralatan makan, seperti nampan.
“Pengadaan tapak dan nampan harus disiapkan. Sampai sekarang nampannya belum ada, dan ini menjadi masalah karena berkaitan dengan status aset,” katanya.
Menurutnya, apabila peralatan tersebut dibeli menggunakan anggaran daerah, maka harus dipastikan apakah menjadi aset sekolah atau aset dinas. Jika tercatat sebagai aset dinas, maka mekanisme penyimpanan dan pertanggungjawabannya juga perlu kejelasan, terutama saat proses pemeriksaan.
Durajat menambahkan, hingga kini belum terdapat payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur MBG mandiri. Kondisi ini membuat pihaknya belum berani menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.
“Tanpa Perbup, kami tidak punya dasar kuat. Kalau Perbup belum ada atau ditolak, tentu kami tidak bisa menyusun juknis. Ini yang kami khawatirkan ke depan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa MBG mandiri pada dasarnya dirancang hanya sebagai program sementara dalam kurun waktu sekitar dua bulan, dengan jumlah hari efektif yang terbatas. Namun, kebutuhan sarana pendukung yang cukup besar membuat kebijakan ini perlu dikaji secara matang.
Meski dihadapkan pada berbagai kendala, Disdikpora PPU tetap berupaya menjalankan arahan yang diberikan dengan mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.
“Karena ini merupakan kebijakan, tentu kami jalankan. Tapi semuanya harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (Bey)









