Puluhan Isbat Nikah Warga Babulu Masuk Verifikasi

PPID Pengadilan Agama PPU, Muhammad Miftahudin. (Berby/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU) tengah memverifikasi 91 permohonan isbat nikah terpadu yang diajukan masyarakat Kecamatan Babulu. Proses ini menjadi tahapan awal sebelum perkara didaftarkan secara resmi dan dilanjutkan ke persidangan.

Pelaksanaan isbat nikah tersebut direncanakan melalui mekanisme sidang keliling sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat yang bermukim jauh dari Kantor Pengadilan Agama PPU di Penajam.

PPID Pengadilan Agama PPU, Muhammad Miftahudin, mengatakan verifikasi saat ini difokuskan pada kelengkapan administrasi pemohon. Dokumen yang diperiksa meliputi identitas para pihak serta berkas pendukung yang menjadi syarat pendaftaran perkara.

“Administrasi yang diverifikasi antara lain KTP suami dan istri, dokumen pendukung perkawinan, serta buku rekening karena pendaftaran dilakukan melalui sistem E-Court Mahkamah Agung,” ujar Miftahudin, Rabu (28/1).

Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak semua permohonan isbat nikah akan otomatis dikabulkan. Dalam persidangan, majelis hakim akan memeriksa terpenuhinya rukun dan syarat nikah, termasuk keabsahan wali, saksi, serta status hukum masing-masing pihak.

“Jika ditemukan fakta hukum, misalnya salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain, maka permohonan tidak dapat disahkan,” jelasnya.

Seluruh permohonan yang masuk sejauh ini berasal dari Kecamatan Babulu. Wilayah tersebut diprioritaskan karena jaraknya relatif jauh dari pusat pemerintahan, sehingga sidang keliling dinilai lebih efisien dari sisi biaya dan waktu bagi masyarakat.

“Dengan sidang keliling, pengadilan yang mendatangi masyarakat. Ini untuk mengurangi beban transportasi warga,” kata Miftahudin.

Terkait pembiayaan perkara, ia menyebutkan bahwa sidang isbat nikah terpadu tetap dikenakan panjar biaya perkara. Besaran biaya ditentukan berdasarkan radius jarak wilayah pemohon.

“Ada pembagian radius, mulai dari radius satu untuk wilayah Penajam hingga radius dua dan tiga untuk daerah yang jaraknya lebih jauh,” ujarnya.

Meski demikian, Pengadilan Agama PPU tetap menyediakan layanan berperkara secara prodeo bagi masyarakat kurang mampu serta pendampingan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna memastikan akses keadilan tetap terbuka. (Bey)

Share it:

Baca Juga