DPRD PPU Libatkan Tokoh Adat Paser Susun Regulasi Khusus Pelestarian Budaya

Muhammad Bijak Ilhamdani. (Berby/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Upaya memperkuat perlindungan adat dan budaya lokal terus digencarkan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat yang melibatkan langsung para tokoh adat Paser dari seluruh wilayah kecamatan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyampaikan bahwa kehadiran para tokoh adat bertujuan untuk memastikan raperda yang disusun benar-benar merepresentasikan nilai, sejarah, serta praktik adat yang hidup di tengah masyarakat.

“Tokoh adat dari Penajam, Waru, Babulu hingga Sepaku kami undang agar memberikan pandangan langsung. Kami ingin regulasi ini lahir dari aspirasi mereka yang memahami adat Paser secara utuh,” kata Bijak, Selasa (27/1).

Ia mengungkapkan, PPU sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelestarian adat. Namun, aturan tersebut dinilai belum mampu mendorong pelestarian secara optimal karena pengaturannya masih terlalu umum.

“Perda sebelumnya belum memberikan dampak maksimal. Karena itu, raperda baru ini disusun dengan pengaturan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan saat ini,” jelasnya.

Dalam raperda tersebut, DPRD PPU berupaya memperjelas objek-objek yang menjadi fokus pelestarian, mulai dari naskah atau manuskrip kuno, penguatan sejarah adat Paser, hingga pengembangan bahasa daerah agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

Bijak menilai, selama ini sejarah dan kekayaan adat Paser belum banyak diketahui oleh generasi muda maupun masyarakat luas. Melalui raperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengangkat kembali identitas budaya lokal.

“Tokoh adat punya peran penting karena mereka menyimpan pengetahuan tentang sejarah dan adat Paser. Masukan mereka menjadi landasan penting dalam penyusunan regulasi ini,” ujarnya.

Raperda tersebut juga mengatur sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelestarian adat tidak berjalan parsial. Misalnya, pengelolaan manuskrip akan melibatkan Dinas Arsip dan Perpustakaan, sementara pengembangan ornamen dan simbol adat akan dikoordinasikan dengan OPD teknis lainnya.

Selain itu, penguatan muatan bahasa Paser dalam dunia pendidikan turut menjadi perhatian agar implementasinya lebih terarah dan berkelanjutan.

“Regulasi ini kami susun agar lebih aplikatif. Harapannya, pelestarian adat dan budaya Paser bisa berjalan lebih terencana, efektif, dan berkesinambungan,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga