Puluhan Guru PPU Masuki Masa Pensiun, Pemkab Siapkan Skema Guru Purnabakti

Bupati PPU, Mudyat Noor. (Berby/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengantisipasi potensi kekurangan tenaga pendidik menyusul rencana pensiunnya 61 guru sepanjang tahun ini.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menyebut kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius agar tidak mengganggu layanan pendidikan.

Menurut Mudyat, pembahasan terkait solusi pengganti guru yang pensiun masih terus dilakukan bersama Dinas Pendidikan PPU. Ia mengakui, proses perekrutan guru baru bukan perkara mudah dan memerlukan waktu serta tahapan yang panjang.

“Jumlah guru yang pensiun cukup signifikan. Ini sedang kami bahas karena penerimaan guru baru tidak bisa dilakukan secara cepat,” ujarnya, Jumat (23/1).

Sebagai langkah sementara, Pemkab PPU mempertimbangkan untuk kembali memanfaatkan tenaga guru purnabakti yang masih sehat dan dinilai kompeten. Skema ini, kata Mudyat, sebenarnya telah dibicarakan sejak tahun lalu dan juga diusulkan melalui program nasional yang membahas kekurangan guru di daerah.

“Guru yang sudah pensiun tapi masih mampu dan bersedia, akan kami upayakan bisa mengajar kembali. Soal status dan mekanismenya, masih akan dibicarakan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah daerah harus melakukan rekrutmen baru, konsekuensinya adalah pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) dengan proses yang tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

Tantangan kebutuhan guru juga semakin meningkat seiring perkembangan wilayah, termasuk bertambahnya sekolah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Keberadaan IKN ikut menambah kebutuhan sekolah dan guru. Pernah ada wacana kerja sama sister school, tapi saat ini fokus kami masih pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik yang ada,” katanya.

Selain kuantitas, Mudyat juga menyoroti kualitas dan kualifikasi guru. Ia mengungkapkan masih banyak guru di PPU yang baru berpendidikan strata satu (S1), sementara regulasi mengharuskan guru memiliki pendidikan profesi guru (PPG).

“Kalau aturan mewajibkan pendidikan profesi, pemerintah daerah harus siap memfasilitasi. Ini bukan lagi pilihan, tapi kewajiban sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk itu, Pemkab PPU berencana menyusun kembali skema yang memungkinkan guru mengikuti pendidikan profesi tanpa mengganggu tugas mengajar, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Kalau sudah menjadi kewajiban, tentu harus kita rumuskan dengan matang,” pungkas Mudyat. (Bey)

Share it:

Baca Juga