Seantero.id, PENAJAM – Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM) melayangkan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD setempat terkait dugaan praktik mafia tanah serta penyimpangan pengelolaan anggaran daerah.
Sikap tersebut dituangkan dalam pernyataan resmi BIPPHUM yang dirilis pada 22 Januari 2026. Sekretaris Jenderal BIPPHUM, Subair, menyebut langkah itu merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Tindakan ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1).
Dalam rilis tersebut, BIPPHUM bersama perwakilan tokoh adat dan masyarakat PPU memberikan batas waktu tujuh hari kepada Bupati PPU serta pimpinan dan anggota DPRD untuk menindaklanjuti lima poin tuntutan yang mereka ajukan.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah permintaan agar Bupati PPU segera membentuk Satuan Tugas Mafia Tanah dan menghentikan sekaligus membatalkan belanja modal pengadaan tanah yang diduga bermasalah secara hukum.
Selain itu, DPRD PPU diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai upaya pengawasan dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan masyarakat.
BIPPHUM juga mendorong pembentukan Satgas Mafia Anggaran guna mengusut dugaan penyimpangan belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2024. Tak hanya itu, kepala perangkat daerah yang disebut-sebut terindikasi tidak patuh dalam pengelolaan APBD sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024 juga diminta untuk dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.
“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3,” ujar Subair.
BIPPHUM menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dalam waktu yang telah ditentukan. Salah satunya dengan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang adil di Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (Bey)









