Transfer Pusat Tersendat, Serapan APBD PPU 2025 Baru Capai 86 Persen

Rapat opd di lingkungan Pemkab PPU. (Berby/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Tingkat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2025 belum memenuhi target. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi keuangan baru menyentuh angka 86 persen, lebih rendah dari target yang dipatok sebesar 93 persen.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, total APBD 2025 berada di kisaran Rp2,4 triliun. Kepala BKAD PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa capaian tersebut bukan disebabkan oleh tersendatnya pelaksanaan kegiatan, melainkan karena dana transfer kurang salur dari pemerintah pusat yang belum diterima daerah.

“Kalau dilihat dari progres fisik, rata-rata sudah di atas 90 persen dan sebagian besar pekerjaan sudah selesai. Persoalannya ada di sisi keuangan karena dana transfer dari pusat belum cair,” kata Muhajir, baru-baru ini.

Ia menyebutkan, keterlambatan penyaluran dana pusat berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga. Sepanjang 2025, pembayaran untuk pekerjaan fisik baru terealisasi sekitar 70 persen.

Menurut Muhajir, hingga kini Pemkab PPU masih menunggu dana kurang salur dengan nilai mencapai Rp208 miliar. Kondisi tersebut membuat beban kewajiban pemerintah daerah meningkat.

“Total kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan mencapai sekitar Rp242 miliar. Pembayaran ini tertunda karena kami belum menerima dana transfer dari pusat,” jelasnya.

Pihak BKAD, lanjut Muhajir, telah melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI. Namun sampai saat ini, kejelasan waktu pencairan dana tersebut belum diterima.

Ia mengakui bahwa secara administrasi capaian serapan APBD 2025 terlihat rendah. Namun, ia menegaskan hal itu tidak mencerminkan kinerja pelaksanaan proyek di lapangan.

“Serapan anggaran dilihat dari dua sisi, fisik dan keuangan. Dari sisi fisik, pekerjaan sudah dilaksanakan dan bahkan telah dilakukan PHO. Yang belum tuntas adalah pembayaran keuangan, nilainya lebih dari Rp200 miliar,” ujarnya.

Muhajir memastikan, apabila dana kurang salur tersebut nantinya telah disalurkan oleh pemerintah pusat, Pemkab PPU akan mencatatnya sebagai kewajiban yang dibayarkan melalui APBD tahun berikutnya.

“Jika dana itu masuk, akan kami masukkan sebagai kewajiban pembayaran yang dialokasikan dalam APBD 2026,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga