Seantero.id, Penajam – Upaya meningkatkan transparansi pengelolaan pasar tradisional terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran nontunai di Pasar Induk Penajam atau Pasar Nenang, yang saat ini mulai dipersiapkan secara teknis.
Kebijakan tersebut mencakup pembayaran retribusi lapak, sewa kios, hingga parkir pasar yang ke depan tidak lagi menggunakan uang tunai. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPERINDAG) PPU, Margono, menyebut langkah ini sebagai bagian dari percepatan digitalisasi keuangan daerah.
“Targetnya tahun ini pembayaran tunai di pasar sudah kita tinggalkan. Semua diarahkan ke sistem non tunai,” kata Margono, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, digitalisasi retribusi pasar dinilai penting untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), yang selama ini rawan terjadi pada pengelolaan pasar tradisional.
“Dengan sistem digital, semua tercatat dan lebih transparan. Harapannya kejadian-kejadian sebelumnya tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, Dinas KUKMPERINDAG bersama Bank Indonesia telah melakukan peninjauan langsung ke Pasar Nenang guna melihat kesiapan infrastruktur dan teknis penerapan di lapangan.
Margono mengakui, perubahan sistem ini tidak lepas dari tantangan, terutama bagi pedagang yang terbiasa bertransaksi secara manual. Karena itu, pemerintah daerah tidak akan menerapkan kebijakan ini secara kaku.
“Kami paham tidak semua pedagang siap langsung. Maka di awal penerapan akan ada pendampingan dari petugas pasar,” jelasnya.
Ia menuturkan, pendataan pedagang kios relatif lebih mudah karena memiliki dokumen penempatan yang jelas. Namun, persoalan muncul pada pedagang lapak musiman yang tidak berjualan setiap hari dan belum memiliki data yang lengkap.
“Mereka datang subuh, jualan sebentar, lalu pulang. Ini yang perlu pendekatan khusus,” katanya.
Selain itu, keterbatasan literasi digital juga menjadi perhatian, terutama bagi pedagang lapak yang mayoritas berusia lanjut.
“Banyak yang masih belum terbiasa dengan teknologi. Jadi perlakuannya tentu berbeda dengan pedagang kios,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkab PPU memastikan sistem ini tetap akan dijalankan sembari dilakukan evaluasi bertahap untuk melihat kendala di lapangan.
Untuk metode pembayaran, retribusi pasar akan dilayani melalui QRIS, transfer bank, hingga uang elektronik. Seluruh perangkat transaksi nantinya dioperasikan oleh petugas pasar.
“Alat pembayarannya dipegang petugas dan didukung penuh oleh Bank Indonesia,” ujar Margono.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan digitalisasi retribusi pasar ini tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Perangkat dan sistemnya disupport oleh Bank Indonesia, jadi tidak membebani anggaran daerah,” pungkasnya. (Bey)









