Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat total utang belanja daerah mencapai sekitar Rp240 miliar. Utang tersebut berasal dari kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk belanja rutin yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan angka tersebut diperoleh setelah pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi data dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah.
“Total utang belanja kita kurang lebih Rp240 miliar. Itu termasuk kewajiban kepada pihak ketiga dan juga belanja rutin di OPD yang belum terbayarkan,” ujar Muhajir, Kamis (15/1).
Ia menjelaskan, secara administrasi realisasi keuangan Pemkab PPU pada tahun anggaran sebelumnya berada di kisaran 86 persen. Sementara itu, realisasi fisik pekerjaan justru lebih tinggi, yakni mencapai lebih dari 90 persen.
“Realisasi fisik sebenarnya tinggi karena hampir semua pekerjaan di lapangan tuntas. Hanya beberapa kegiatan yang mendapat tambahan waktu, selebihnya sudah selesai,” jelasnya.
Namun demikian, Muhajir mengakui pembayaran ke pihak ketiga baru terealisasi sekitar 70 persen. Sisanya belum dapat dibayarkan karena terkendala penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kendalanya karena dana transfer pusat, khususnya dana kurang bayar sekitar Rp208 miliar, sampai sekarang belum disalurkan. Ini yang membuat pembayaran keuangan kita tertahan,” katanya.
Menurut Muhajir, rendahnya realisasi keuangan lebih disebabkan belum terbayarkannya kewajiban tersebut, bukan karena pekerjaan tidak dilaksanakan. Ia menegaskan, secara faktual pekerjaan fisik sudah diselesaikan oleh penyedia jasa.
“Fisik di lapangan sudah selesai, pihak ketiga juga sudah menyelesaikan pekerjaannya dan rata-rata sudah PHO. Tetapi karena pembayarannya belum dilakukan, realisasi keuangannya terlihat rendah,” terangnya.
Ia menambahkan, kewajiban yang belum terbayarkan tersebut nantinya akan dicatat sebagai utang daerah dan dimasukkan dalam komponen APBD Tahun Anggaran 2026, menunggu masuknya dana dari pemerintah pusat.
Terkait kepastian waktu pembayaran utang kepada pihak ketiga, Muhajir menyebut pemerintah daerah belum bisa memberikan janji pasti. Namun, komunikasi dengan Kementerian Keuangan terus dilakukan agar dana kurang bayar dapat segera disalurkan.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan. Informasinya, kondisi keuangan negara juga sedang terbatas sehingga penyaluran dana tersebut belum bisa dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab PPU menyadari kewajiban untuk segera menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah skema pengendalian anggaran pada tahun 2026.
“Langkah yang kami siapkan di antaranya pengendalian belanja, penundaan lelang kegiatan fisik, serta penghematan belanja operasional seperti perjalanan dinas dan belanja rutin kantor,” kata Muhajir.
Ia menegaskan, pengendalian tersebut perlu dilakukan agar kondisi keuangan daerah tidak semakin terbebani dan utang tidak terus menumpuk.
“Kami sudah melakukan rapat dengan TAPD untuk menyusun simulasi dan langkah strategis penyelamatan APBD 2026. Semua OPD kami minta ikut merasakan kondisi keuangan ini agar bisa lebih terkendali,” pungkasnya. (Bey)









