PPU Masih Kaji Parkir Berlangganan, Kesiapan Masyarakat Jadi Tantangan

Kondisi parkiran motor di Pelabuhan Speed Boat, Kecamatan Penajam. (Berby/Seantero)

Seantero.id, Penajam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengkaji wacana penerapan retribusi parkir berlangganan. Namun demikian, kesiapan dan budaya masyarakat dinilai masih menjadi tantangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengatakan wacana parkir berlangganan memang sudah muncul, tetapi belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Menurutnya, kebiasaan masyarakat yang masih mengandalkan pembayaran tunai menjadi salah satu kendala utama.

“Kalau untuk retribusi parkir berlangganan memang ada wacana ke arah sana. Tapi budaya masyarakat kita, khususnya di Penajam, untuk parkir berlangganan itu belum siap,” ujar Hadi, Senin (12/1).

Ia mencontohkan penerapan sistem pembayaran non-tunai yang mulai dilakukan di sejumlah pasar. Ke depan, parkir di kawasan pasar direncanakan menggunakan sistem pay by tap atau pembayaran dengan kartu, sehingga tidak lagi menggunakan uang tunai.

“Faktanya, masyarakat kita masih banyak yang ingin bayar tunai. Walaupun tidak semuanya, tapi rata-rata masih seperti itu,” jelasnya.

Hadi menilai, kemudahan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan dari sudut pandang pemerintah, tetapi juga harus sejalan dengan cara pandang masyarakat. Jika persepsi keduanya berbeda, maka kebijakan tersebut justru akan sulit diterapkan.

Ia kemudian menyinggung upaya digitalisasi pembayaran pajak yang telah lama digaungkan Bapenda PPU. Digitalisasi dinilai memberi banyak kemudahan, seperti pembayaran yang pas tanpa uang kembalian. Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidak semudah yang dibayangkan.

“Realisasi pembayaran pajak secara digital saat ini baru di angka 56 persen. Tapi ini sudah meningkat cukup signifikan. Tahun 2024 lalu masih di kisaran 32 persen,” ungkap Hadi.

Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan adanya kemajuan, meski masih membutuhkan kerja keras dan sosialisasi berkelanjutan. Bapenda PPU sendiri telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital dan tidak lagi menerima pembayaran pajak secara tunai di kantor.

“Kami setiap hari melakukan sosialisasi. Setiap turun ke lapangan, teman-teman selalu menyarankan wajib pajak menggunakan pembayaran digital,” katanya.

Namun, kendala tetap ditemukan di lapangan. Sebagian pelaku usaha kecil, seperti rumah makan atau wajib pajak tertentu, belum memiliki perangkat pendukung seperti ponsel pintar atau aplikasi pembayaran digital. Kondisi ini membuat petugas masih harus membantu proses pembayaran.

“Ada yang bilang tidak punya medianya, ada juga yang minta dibayarkan di tempat. Akhirnya teman-teman membantu dengan perangkat yang ada. Jadi proses pendampingan itu masih terus berjalan,” jelas Hadi.

Untuk sektor usaha skala besar, Bapenda PPU telah mewajibkan pembayaran pajak secara digital. Rumah makan besar dan pelaku usaha di kawasan tertentu, termasuk di sekitar wilayah IKN, sudah diarahkan sepenuhnya ke sistem non-tunai.

Sementara itu, untuk pajak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat luas seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak rumah makan skala kecil, penerapan digitalisasi belum sepenuhnya merata.

“Sebagian sudah digital, sebagian belum. Ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kami,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Tags

Baca Juga