Bapenda PPU Tegaskan Tak Ada Kebocoran PAD Sepanjang 2025

Hadi Saputro, Kepala Bapenda PPU. (Berby/Seantero)

Seantero.id, Penajam – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hadi Saputro, menegaskan bahwa pada tahun 2025 tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kendala yang muncul lebih berkaitan dengan belum tercapainya sejumlah target pendapatan, bukan karena kebocoran penerimaan.

“Kalau kebocoran sebenarnya tidak. Justru kami terus berupaya meminimalisir potensi kebocoran. Dari sisi pencapaian target, alhamdulillah capaian PAD kita sudah cukup luar biasa,” ujar Hadi Saputro saat ditemui, Senin (12/1).

Ia menjelaskan, sektor yang belum mampu memenuhi target secara optimal adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, potensi penerimaan BPHTB di PPU dinilai cukup besar, terutama seiring meningkatnya aktivitas jual beli dan akuisisi lahan sebagai dampak pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Potensi BPHTB ini sebenarnya besar. Banyak transaksi jual beli lahan, baik oleh warga lokal maupun pendatang, bahkan dalam skala luas. Tapi persoalannya, banyak transaksi itu tidak dilaporkan karena belum dilakukan balik nama,” jelasnya.

Hadi menuturkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa masyarakat melakukan balik nama sertifikat tanah. Kondisi tersebut membuat potensi BPHTB yang seharusnya masuk ke kas daerah belum dapat terealisasi secara maksimal.

“Ini kembali ke kesadaran masyarakat. Banyak juga di antara kita yang punya tanah tapi belum balik nama. Nah, ini yang memengaruhi penerimaan BPHTB,” katanya.

Selain BPHTB, capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga masih berada di bawah target. Hingga saat ini, realisasi PKB di PPU baru mencapai sekitar 70 persen. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif pajak kendaraan, bahkan menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.

“Kami sempat berharap penurunan tarif pajak bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tapi faktanya, meskipun tarif diturunkan, masih banyak yang belum membayar pajak kendaraan,” ungkap Hadi.

Ia menilai kebijakan insentif seperti penghapusan denda dan penurunan tarif pajak belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini perlu dievaluasi bersama, terutama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengingat kebijakan PKB berada di tingkat provinsi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan karakteristik kabupaten seperti PPU berbeda dengan kota besar. Banyak masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah, seperti dari Jawa, Sulawesi, atau kota-kota besar lainnya. Akibatnya, pajak kendaraan masih tercatat di daerah asal.

“Mutasi kendaraan dari luar daerah memang sudah gratis di Kalimantan Timur. Tapi masih ada kendala administrasi seperti persyaratan KTP dan proses regident di kepolisian, yang membuat masyarakat enggan mengurus balik nama,” katanya.

Menurut Hadi, kondisi ini menyebabkan daerah tujuan, seperti PPU, tidak mendapatkan manfaat pajak secara optimal, meskipun kendaraan tersebut digunakan di wilayahnya. Ia berharap ke depan ada kesepakatan lintas instansi untuk menyederhanakan seluruh proses mutasi kendaraan.

“Mudah-mudahan ke depan bisa dihapus semua hambatan administrasi, supaya kendaraan dari luar daerah bisa cepat balik nama. Dengan begitu, daerah tempat kendaraan digunakan tidak dirugikan,” tuturnya.

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Bapenda PPU terus melakukan sosialisasi terkait penurunan tarif pajak kendaraan serta memberikan kemudahan layanan mutasi berkas. Namun, Hadi mengakui kebijakan antar daerah masih beragam sehingga memerlukan sinergi lebih lanjut.

“Kami terus mengimbau masyarakat, terutama para pendatang, agar patuh membayar pajak di daerah tempat mereka tinggal dan beraktivitas. Ini penting untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga