PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan untuk tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan toko modern baru. Kebijakan ini diambil guna menjaga agar perputaran uang tetap berada di tangan pelaku usaha lokal dan tidak bocor ke luar daerah.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menegaskan bahwa toko-toko modern yang saat ini masih beroperasi adalah yang sebelumnya telah memiliki izin resmi. Selebihnya, Pemkab tidak akan memberikan izin baru.
“Yang kemarin di Nipah-Nipah. Ritel modern terakhir yang dapat izin, karena sudah terlanjur. Setelah itu, tidak ada lagi izin baru yang diberikan,” ujar Waris.
Langkah ini telah disepakati bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Pemerintah daerah menilai, kehadiran toko modern dalam jumlah besar berisiko menggerus ekonomi masyarakat dan mengalirkan keuntungan ke luar PPU.
“Kalau masyarakat belanja di toko modern, uangnya tidak berputar di sini. Keuntungannya lari ke luar,” lanjut Waris.
Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan warga terhadap barang konsumsi masih dapat dipenuhi melalui ritel yang telah ada serta pasar-pasar lokal yang beroperasi di berbagai kecamatan. Menurutnya, dengan jumlah penduduk yang belum padat, pertumbuhan toko modern justru berpotensi menyingkirkan pelaku usaha kecil.
“Penduduk kita belum banyak. Kalau toko modern terus bertambah, warga masih bisa ke pasar atau usaha lokal,” demikian Waris. (Adv/Diskominfo PPU)









