Juru Parkir Liar di PPU Ditindak, Pungut Tarif di Luar Aturan

EFEK JERA. Parkir kendaraan di area Pasar Babulu, yang menjadi sasaran empuk juru parkir liar.
EFEK JERA. Parkir kendaraan di area Pasar Babulu, yang menjadi sasaran empuk juru parkir liar. Foto : ist/seantero.id

Seantero.id – PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindak juru parkir liar di Pasar Babulu dan Pasar Penajam yang kedapatan memungut tarif di luar ketentuan.

Empat orang telah dipanggil dan diberi teguran setelah keluhan warga mengenai tarif parkir yang terlalu tinggi.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengatakan para juru parkir tersebut diminta menghentikan praktik pungutan tak wajar dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Mereka sudah diberi teguran dan diminta menghentikan praktik tersebut,” ujar Alimuddin, Selasa (25/3/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub PPU bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan di pasar maupun lokasi lainnya.

“Kami berharap masyarakat juga turut melapor jika menemukan juru parkir nakal, agar perparkiran di PPU lebih tertib dan transparan,” tambah Alimuddin.(fal/adv)

Share it:

Baca Juga