Seantero.id – SAMARINDA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba sekaligus memperkenalkan aturan hukum yang berlaku, Anggota DPRD Kalimantan Timur Sayid Muziburrachman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Narkotika. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (8/3/2025) pukul 19.00 Wita.
Sayid mengajak masyarakat agar tidak hanya menjauhi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga memahami ketentuan hukum dalam Perda tersebut sebagai dasar pencegahan dan penindakan di tingkat lokal.
“Perda ini menjadi acuan kita bersama dalam memerangi narkoba, dan penting agar masyarakat mengetahuinya,” ujar Sayid di hadapan para peserta.
Sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Abdullah dan Andi Muhammad Idrus. Keduanya menjelaskan isi Perda secara rinci, termasuk peran aktif masyarakat dalam pencegahan serta mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Abdullah menekankan pentingnya edukasi sejak dini kepada generasi muda, sementara Andi Muhammad Idrus mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba.
Warga tampak antusias mengikuti kegiatan yang diselingi diskusi terbuka ini. Sejumlah peserta juga menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan Perda di lapangan.
Sayid berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan masyarakat dan mendorong keterlibatan mereka dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(hen)









