Kurangi Beban TPA, DLH PPU Minta Sampah Dipilah Sejak dari Rumah

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Syamsiah. (Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus menghadapi tekanan akibat tingginya volume sampah yang masuk setiap hari. Saat ini, sekitar 60 ton sampah dibawa ke fasilitas tersebut dalam sehari.

Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten PPU perlu menekan jumlah sampah yang berakhir di TPA. Salah satu cara yang didorong adalah mengubah pola pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, terutama rumah tangga.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Syamsiah, mengatakan pemilahan sejak awal menjadi bagian penting agar tidak seluruh sampah berakhir di lokasi pembuangan akhir.

Sampah yang masih mempunyai nilai ekonomi dapat dipisahkan untuk disalurkan melalui bank sampah. Dengan demikian, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali yang dibawa menuju TPA.

“TPA Buluminung kalau kita tidak maksimalkan pemadatan dan penimbunan itu segera akan penuh. Masyarakat harus memilah sampah dari sumbernya, jadi sampah yang masuk ke TPA adalah residunya saja,” kata Syamsiah, Sabtu (29/8).

Menurut dia, kebiasaan tersebut apabila dilakukan secara konsisten berpotensi memperpanjang masa penggunaan TPA Buluminung hingga sekitar dua tahun.

Artinya, pengurangan sampah dari rumah menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan sambil menunggu solusi pengolahan sampah jangka panjang.

Selain mengurangi sampah yang masuk ke TPA, DLH juga mendorong masyarakat memanfaatkan keberadaan bank sampah.

Sampah yang masih memiliki nilai jual dapat dikumpulkan dan ditabung, sedangkan sebagian jenis sampah lainnya dapat diolah secara mandiri.

DLH PPU juga memiliki layanan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju TPA Buluminung. Pengangkutan dilakukan pada pagi dan sore hari.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait persoalan sampah melalui kanal SIGAP MAS untuk kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Di sisi lain, persoalan kapasitas TPA tidak hanya menyangkut sampah rumah tangga.

Sampah dari aktivitas usaha, termasuk yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), juga dapat dibuang ke TPA Buluminung dengan ketentuan retribusi berdasarkan volume sampah.

“Ada beberapa yang membuang sampah ke IKN, tapi itu dikenai retribusi. Ada yang mengelola perusahaan di sana dan jika masuk ke TPA Buluminung, dikenakan retribusi tergantung volume sampahnya,” terangnya.

Untuk mengantisipasi persoalan sampah dalam jangka panjang, pemerintah telah menyiapkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sejumlah dokumen pendukung pembangunan telah dipersiapkan sejak 2025 hingga 2026.

Namun, rencana pembangunan fisik TPST yang sebelumnya diarahkan berlangsung pada 2027 masih mengalami penundaan dari Kementerian PUPR.

Karena fasilitas pengolahan baru belum segera terealisasi, pengurangan volume sampah dari sumber dinilai menjadi langkah yang paling memungkinkan dilakukan saat ini.

“Harapannya, masyarakat bisa lebih pandai dalam memilah dan mengelola sampah, jangan semua sampah disamakan, tetapi harus bisa bedakan mana yang masih bisa dimanfaatkan,” tutupnya.

Dengan pola tersebut, sampah yang masuk ke TPA Buluminung diharapkan semakin sedikit sehingga kapasitas yang tersedia dapat digunakan lebih lama. (Adv)

Share it:

Baca Juga